KPK Telusuri Komunikasi Topan Ginting dan Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan

topmetro. news, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami komunikasi antara Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting (TOP) dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel, dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh BBE yang telah diamankan sedang dianalisis untuk menelusuri setiap informasi di dalamnya.

“BBE tentu semua yang sudah diamankan, tentu akan didalami setiap informasi di dalamnya,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Topan Ginting sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bobby Nasution. Oleh karena itu, penyidik juga akan fokus menelusuri komunikasi Topan dengan Bobby.

Meskipun demikian, Budi belum bersedia mengungkapkan hasil analisis terhadap bukti elektronik tersebut. Ia beralasan bahwa isi BBE merupakan bagian dari substansi materi penyidikan yang bersifat rahasia.

“Namun informasi apa saja dalam BBE itu tentu belum bisa kami sampaikan dalam kesempatan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menjaring Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan beberapa rekan lainnya.

Pasca-OTT, penyidik terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment